Saya merasa berkepentingan menyebarluaskan press release ini karena kasus semacam ini tidak sekali dua kali terjadi. Pelaku juga tidak mesti seorang pejabat. Ketidakadilan muncul ketika proses peradilan justru melenceng dari upaya pembuktian kebenaran menjadi upaya kriminalisasi korban, sehinga pelapor justru dijadikan tersangka pencemaran nama baik. Kejadian ini bisa menimpa siapa saja, termasuk saya dan Anda.
——————–
PRESS RELEASE
HENTIKAN KRIMINALISASI TERHADAP PEREMPUAN KORBAN
Riana Anitasari (36 tahun)
Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan kekerasan terhadap anak sudah menjadi komitmen negara Indonesia. Hal ini dapat dilihat melalui peraturan hukum yang telah disahkan, antara lain UU No.7 tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Terkait pelakunya adalah Penguasa, di dalam peraturan perundang-undangan tersebut haruslah diberi penghukuman yang lebih berat dibandingkan pelakunya masyarakat biasa. Hal ini dikarenakan tidak hanya pelaku telah melanggar ketentuan hukum Nasional akan tetapi pelaku sebagai pejabat publik juga telah melanggar etik moral masyarakat.
Penguasa seharusnya menjadi role model yang baik bagi masyarakat. Di pundaknya dibebankan sederet etika dan tuntutan moral yang tinggi dan hal ini sudah disetujui sendiri pada saat mereka mengikrarkan sumpah/janji ketika dilantik menjadi pejabat negara.
Bahwa hukum diciptakan untuk melindungi masyarakat, terutama masyarakat yang lemah, bukan sebagai alat penguasa untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap rakyat yang tidak berdaya. Hal inilah yang terjadi pada kasus yang diduga dilakukan oleh Sdr. Myt terhadap Sdri. Riana.
Bahwa apa yang dilakukan oleh Polwiltabes Semarang dengan menaikkan status korban (Riana) menjadi Tersangka, adalah sangat tidak adil, sedangkan orang yang menyuruhlakukan (Sdr. Myt) dan pelaksana (Sdr. Wid) sebagai pihak yang bertanggungjawab langsung dengan pembuatan dan keberadaan Surat/Dokumen palsu (sebagaimana LP/1.937/X/2011/Jateng/ Restabes) tidak tersentuh oleh hukum sama sekali. Logika hukum apa yang digunakan? Mengapa perilaku diskriminatif dilakukan oleh Penyidik Reskrim Polrestabes Semarang yang notabene adalah Aparat Penegak Hukum!
Bentuk diskriminasi lain yang sangat janggal adalah Penyidik Polrestabes Semarang tidak mengungkapkan kebenaran materiil dari kasus tersebut. Seharusnya polisi membuktikan apakah benar kedua anak yang bernama AW (6 tahun) dan MM (4 tahun) yang dilahirkan sebagai akibat hubungan yang dilakukan oleh Sdr. Myt dengan korban sejak Januari 2004 s/d Mei 2007 bukanlah anak biologis dari Sdr. Myt? Untuk kepentingan penyidikan guna mengungkap kebenaran materiil yang sesungguhnya seharusnya polisi dapat menggunakan upaya paksa terhadap dr. Myt untuk melakukan tes DNA.
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, “Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri”. Bahwa tes DNA tersebut adalah untuk memastikan siapa bapak biologis dari anak tersebut sehingga anak ini diketahui asal-usulnya dan memiliki identitas yang jelas sepanjang hidupnya kelak dan anak tersebut
berhak untuk dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa hak atas asal-usul dan identitas adalah hak fundamental setiap anak. Artinya apabila Sdr. Myt tetap bersikukuh menolak untuk dilakukannya tes DNA, maka semakin menegaskan bahwa Sdr. Myt telah MELAKUKAN PEMBANGKANGAN HUKUM serta melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia;
Bahwa hal lain yang harus diungkap oleh polisi adalah kebenaran tindakan diskriminasi dan penelantaran yang dilakukan oleh Sdr. Myt terhadap dua anak biologisnya tersebut, sejak anak pertama (AW) lahir yaitu pada Agustus 2005 sampai saat ini tidak sepeserpun Sdr. Myt membiayai penghidupan dan biaya pendidikan untuk kedua anak biologisnya. Tentu hal ini telah pula melanggar ketentuan Pasal 77 huruf (a) dan huruf (b) UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Artinya polisi tidak sepantasnya melihat kasus ini secara parsial. Tujuan luhur dari sebuah hukum itu adalah untuk mencari kebenaran dan menegakkan keadilan. Tindakan kriminalisasi terhadap korban Riana adalah bentuk pengabaian tujuan luhur tersebut untuk membungkam fakta kebenaran yang terjadi.
Perlu diketahui pula bahwa Sdr. Myt telah berkali-kali melakukan serangkaian upaya kriminalisasi terhadap korban. Bahwa sebelum Sdr. Myt melaporkan ke Polrestabes Semarang (LP/1.937/X/2011/Jateng/Restabes tanggal 12 Oktober 2011). Upaya untuk mempidanakan Korban dilakukan pertama pada saat korban berupaya menuntut hak anak-anak yang lahir dari hubungan Korban dengan Pelapor, untuk mendapatkan perlindungan dan nafkah lahir batin, karena sejak bulan Mei 2007 Pelapor memutuskan kontak dan tidak mengakui bahwa pernah menjalin hubungan dengan Korban dan tidak pernah mengakui 2 (dua) orang anak yang bernama AW (6 tahun) dan MM (4 tahun) merupakan anak hasil dari hubungannya dengan Korban. Namun disisi lain sebagaiman telah ditegaskan diatas bawa Sdr. Myt tidak pernah mau tes DNA untuk memastikan apakah bapak biologis dari anak-anak tersebut apakah dirinya atau bukan?
Bahwa faktanya pula kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sdr. Myt tidak terbukti, dan kasus tersebut telah di-SP3 oleh POLDA Jateng. Dan secara kedinasan Sdr. Myt telah dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah dan dijadikan Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah untuk beberapa bulan. Namun kemudian diangkat kembali menjadi Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Tengah yang dilantik pada tanggal 4 Oktober 2011. Kemudian Sdr. Myt kembali dipecat dari Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Tengah. Namun sangat disayangkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih terkesan melindungi Sdr. Myt, karena pada faktanya Pelapor tidak dipecat dari PNS.
Dari fakta-fakta tersebut kami menuntut kepada:
KAPOLDA Jawa Tengah untuk:
1. Mengungkap kebenaran materiil yang sesungghunya dan hentikan segala upaya untuk mengkriminalkan korban;
2. Melindungi hak anak. Memaksa Sdr. Myt untuk tes DNA dan memenuhi kewajibannya sebagai bapak biolagis dari anak-anak tersebut sesuai perintah UU;
GUBERNUR Jawa Tengah:
1. Memberikan tindakan tegas terhadap pejabat yang melangar hukum dan cacat secara moral;
2. Serius melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender di Jawa Tengah tanpa diskriminasi.
Semarang, 4 Januari 2012
Hormat Kami,
DIREKTUR LRC-KJHAM
Selaku Perwakilan Tim Penasehat Hukum
EVARISAN, S.H., M.H.